SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Somasi tim kuasa hukum Askolani, Bupati Banyuasin, terhadap NY yang melapor dan mengaku sebagai istri sah Askolani, hingga Selasa (9/8/2022) tak digubris.
Atas sikap itulah, akhirnya kuasa hukum Askolani melapor balik NY ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan diwakili tim kuasa hukum, Dodi Irama SH dan Firdaus Hasbullah SH.
Dalam laporannya tim menyebut terlapor NY membuat fitnah, menyerang kehormatan dan menista kliennya Bupati Banyuasin.
NY diduga melanggar Pasal 310 KUHP, karena perbuatannya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum. Dia juga dijerat Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
“Apa yang disampaikan NY ke publik melalui media terhadap klien kami itu adalah tuduhan dan fitnah semuanya tidak benar. Klien kami sebagai pejabat publik menjadi tidak nyaman,” ujarnya.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan saat membuat laporan, di antaranya surat perceraian dan bukti putusan PTUN.
Sebelumnya, NY melaporkan Bupati Banyuasin Askolani ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pernikahan tanpa izin dan penelantaran anak.
Atas itu, tim Askolani membantah keras tudingan tersebut dan mengultimatum NY untuk mencabut laporan dan minta maaf. Karena keduanya sudah resmi bercerai, dan surat yang dijadikan dasar NY sudah dibatalkan PTUN.