Oknum Dokter di Palembang Dilaporkan Bidan, Ini Penyababnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kesal dengan ulah oknum dokter di Palembang, Rifqa Qorota A’yun (24), seorang bidan melaporkan kasus yang dialaminya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sabtu (26/10/2024).

Korban Rifqa sendiri merupakan mantan karyawan salah satu klinik yang berada di kawasan Jalan KHA Azhari Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, Palembang milik oknum dokter berinisial VA.

Kasus yang dilaporkan korban yakni dugaan melakukan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin ke berbagai platform media sosial (medsos). Sebelumnya, korban yang merupakan warga Jalan Harapan Lorong Kelapa Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami ini memilih untuk berhenti pada pertengahan September 2024 dari klinik tersebut setelah bekerja sejak 5 Desember 2023 yang lalu.

Saat kejadian, korban akan mengambil ijazah SMA miliknya yang ternyata sebelumnya sudah ditahan oleh oknum dokter tersebut. “Saya laporkan oknum dokter tersebut karena telah menyebarkan identitas KTP saya dan juga dibuat tulisan yang telah memfitnah saya. Nama saya tercemar, termasuk nama keluarga,” ujar Rifqa didampingi sang ayah, Rohman Aziz, kepada awak media.

Tulisan lainnya :   Ini Cara Pj Bupati Apriyadi Lindungi Tenaga Kerja di Muba

Menurut korban, terlapor memosting data pribadinya di akun medsos yang diduga milik oknum dokter VA. Bahkan kata korban, postingan tersebut diteruskan atau disebarkan ke akun medsos publik tentang informasi lowongan kerja.

“Dalam postingan itu ada foto KTP saya, dan disebarkan di medsos dan grup loker, persatuan bidan dan lain sebagainya dengan kalimat bernada fitnah. Salah satunya disebar melalui akun pribadi Facebook milik VA, tapi sekarang telah dihapus, tapi kami masih ada bukti,” beber korban.

Ayah korban Rohman, juga menimpali apa yang disampaikan oleh putri tercintanya. Dia mengungkapkan terlapor menyebut anaknya hanya tamatan SMA dan tidak mengantongi STR dan tidak ada ijazah. “Semuanya itu tidak benar,” tegas Rohman.

Tulisan lainnya :   Terlibat Kecurangan PPDB SMA, Ini Kata Plh Kadisdik Sumsel

Laporan korban ke SPKT Polda Sumsel dengan sangkaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Aprianti SH SIK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Masih kami selidiki, untuk progres kasusnya akan kami sampaikan segera kepada pelapor,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *