SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang hingga kini belum mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dimana saat ini baru Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang mendapatkan TPP setiap bulannya, dari anggaran dan disesuaikan besarannya dengan APBD Kota Palembang.
Meski para PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga teknis lainnya sangat berharap, kebijakan pemberian TPP bergantung kepada pemerintah daerah, terutama kepala daerah.
PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, anggaran TPP 2024 baru untuk ASN, sedangkan PPPK belum dianggarkan dan sedang dikaji. “TPP PPPK sekarang masih dikaji oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palembang, dan instansi terkait seperti Inspektorat Kota Palembang, termasuk kita konsultasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya, Senin (27/5/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani menambahkan, pada prinsipnya pemberian TPP tidak wajib.
“Tidak wajib, berdasarkan kemampuan kebijakan daerah, yang penting mereka dapat gaji sesuai dengan posisi saat ini yang dianggarkan di APBN,” katanya. Menurut Yanuarpan, rencana pemberian TPP sudah ada dari PJ Walikota Palembang. Hanya saja belum terealisasi hingga kini masih dalam kajian.
“Peran serta kota saat ini berupa pemberian tunjangan keluarga, tunjangan istri, untuk TPP belum, ini menyangkut kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. (Nda)
Editor: Edi