SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas tujuh tersangka yang diduga telah melakukan penganiyaan terhadap mahasiswa anggota Litbang UIN Raden Fatah Palembang, telah sampai pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Namun berkas para tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial AR, masih dikembalikan oleh jaksa Kejati Sumsel kepada tim penyidik Polda Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023) mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, tim jaksa Kejati Sumsel sempat menerima pelimpahan berkas kasus penganiyaan yang sempat viral tersebut dari tim penyidik Polda Sumsel.
“Namun dikembalikan lagi kepada penyidik Polda Sumsel disertai petunjuk jaksa dan wajib dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel atau dengan kata lain P19,” ujarnya.
Dikatakan Raydan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik Polda Sumsel itu terjadi satu pekan lalu, dan hingga kini belum kembali lagi ke jaksa Kejati Sumsel.
Sehingga lanjut Mohd Radyan, hingga saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Sumsel.
“Untuk mengenai detilnya mengapa dikembalikan kepada penyidik Polda Sumsel, saya belum tahu, yang pasti jika dikembalikan berarti ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel yang sesuai dengan petunjuk jaksa,” katanya.
Kasus ini bergulir, setelah sebelumnya penyidik Polda Sumsel dalam perkara penganiayaan sesama mahasiswa ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, terhadap korban berinisial AR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh tersangka tersebut ;OR, RK, RR, AN, SO, NV, dan AK. (Ela)
Editor : Edi