Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Polda Sumsel Usut Konten Penistaan Agama

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polda Sumsel saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan konten penistaan agama melalui akun TikToknya @lilmukerjililu yang dilakukan tiktokers Lina Mukherjee.

Laporan polisi yang diadukan oleh Ustadz M Syarif Hidayat yang juga advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner ke SPKT Polda Sumatera Selatan beberapa lalu, kini diusut oleh Subdit SIber Ditreskrimsus karena ada dugaan pelanggaran UU ITE.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut awalnya masuk ke Ditreskrimum. Tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE dilimpahkan ke Ditreskrimsus.

Tulisan lainnya :   Kajari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Kasus Eks Pegawai BSB

“Saat ini kita masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan masih mempelajari kasusnya,” ujarnya, Minggu (19/3/2023). Sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar. Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. (Ela)

Tulisan lainnya :   Rumah Terpidana Mantan Kapolres OKU Timur Segera Dilelang

Editor : Ferly

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *