SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kanwil Kemenkumham Sumsel akan menggelar kegiatan seminar Obrolan Peneliti (OPINI) KEBIJAKAN yang akan mengangkat tema Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara virtual live zoom dan streaming channel youtube Kemenkumham Sumsel, Selasa, (21/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham, mengatakan kegiatan OPINI tersebut merupakan kolaborasi pihaknya dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kegiatan OPINI ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai informasi dan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan royalty di bidang literasi di Indonesia,” ujarnya, Minggu (19/3/2023).
Selain itu, lanjut Ilham, Opini kebijakan juga menjadi kegiatan sosialisasi hasil analisis strategy kebijakan di bidang Hukum dan HAM berupa penyebarluasan hasil analisis kebijakan yang telah dilakukan Balitbangkumham, dengan harapan dapat dipahami dan juga dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan narasumber dari beragai latar belakang dari peneliti, akademisi, dan praktisi. Keragaman ini diharapkan mampu menghasilkan perspektif yang kaya dan mampu menciptakan kultur ilmiah di tengah masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Ilham, adapun OPINI nanti akan menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Ekonomi Kemenkumham RI, Dr. Lucky A. Binarto, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya, Kapuslitbang Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Syarifuddin, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, Dr. Muhammad Sadi, Penulis Editor, dan asesor nasional IKAPI Sumsel, Dr. Sadiman, serta dipandu moderator Mukti Ali yang merupakan dosen UIN.
“Kami mengundang semua pihak untuk mengikuti kegiatan tersebut untuk menambah wawasan terkait Pengelolaan Royalti Di Bidang Literasi”, jelasnya.
Menyinggung mengenai literasi, Ilham menjelaskan literasi sebenarnya juga ada mencakup tentang kekayaan intelektual, hak cipta dan royalti dan e mengenai royalti itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
“Seperti menulis buku, membuat novel, cerpen dll itu merupakan pelaku kegiatan literasi, disatu sisi menjalankan kegiatannya adalah bentuk ekspresi diri, namun disisi lain juga menjadi sumber kehidupan ekonomi,” imbuhnya.
Ilham menambahkan, permasalahan permasalahan terkait dengan literasi dan kekayaaan intelektual pengaturan hukum terkait dengan hak hak penulis seperti pengelolaan royalti atas karya mereka belum maksimal.
“Dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang seharusnya di topang oleh dunia perbukuan menjadi tidak maksimal budaya tulisnya”, pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly