Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Hermanto melapor ke Polrestabes Palembang karena ditipu order fiktif, Rabu (15/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Hermanto melapor ke Polrestabes Palembang karena ditipu order fiktif, Rabu (15/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kurir Driver Tertipu Orderan Fiktif, Pelakunya Mengejutkan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hermanto (40), driver aplikasi In Drive di Kota Palembang menjadi korban orderan fiktif yang diduga dilakukan oleh sindikat komplotan waria pekerja salon.

Atas kejadian tersebut pria yang tinggal di Jalan Tegal Binangun, Lorong Langgar, Kelurahan Plaju Darat Palembang ini, melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (15/5/2024).

Dari keterangan Hermanto, orderan fiktif yang merugikannya senilai Rp 170 ribu itu, terjadi di Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus Palembang pada Selasa (14/5/2024) pagi. Saat berada di lokasi itu, korban mengambil pesanan barang berupa lem eyelash extension atau lem untuk menonjolkan karakter perawatan bulu mata kepada terduga pelaku dua orang waria.

Tulisan lainnya :   Wiwit Korban Salah Sasaran Perkelahian Dua Kelompok

“Saya mengambil barang lem eyelash (barang yang biasa digunakan salon kecantikan) kepada dua terduga pelaku waria itu seharga Rp 170 ribu menggunakan uang saya terlebih dahulu untuk diantarkan ke pemesan melalui sistem COD di Komplek PJP 99 Tegal Binangun,” jelas Hermanto, saat ditemui wartawan usai membuat laporan polisi.

Menurutnya, pemesan barang itu atas nama Aulia, namun saat dirinya tiba di lokasi COD, orang tersebut tidak ada. “Menurut security di sekitar lokasi bahwa saya adalah orang ketiga yang menjadi korban penipuan, katanya sebelum saya sudah ada dua kurir yang mengantar barang namun tidak bertemu dengan orang yang memesan barang,” terangnya.

Tulisan lainnya :   Ditinggal Anak Istri, Deni Akhiri Hidupnya

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Hermanto berharap diduga komplotan waria pekerja salon itu diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban kurir seperti saya. Memang kerugian saya tidak besar hanya Rp 170 ribu, tapi uang itu sangat berarti buat saya yang orang serba kekurangan ini,” tukasnya.

Laporan dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang dialami korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, dan segera akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Rian, pelaku penipuan, yang tak mau bayar setelah isi saldo OVO, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Rian Menipu Modus Minta Isi Saldo Ovo

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi penipuan dengan modus meminta isi saldo ovo di sebuah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *