Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ilustrasi oknum dokter. Foto; IST/internet.
Ilustrasi oknum dokter. Foto; IST/internet.

Oknum Dokter Mengau Berikan Uang Damai Rp 350 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter MY terhadap istri pasien rumah sakit RS Bunda Jakabaring Banyuasin, Sumsel, berujung perdamaian. Dan sang oknum dokter itu memberikan uang Rp 350 juta untuk melakukan kesepakatan damai tersebut.

“Memang antara penasihat hukum (PH) kami dan PH korban sempat bertemu dan sepakat berdamai,” ungkap istri dr MY didampingi kerabatnya, Edi Merzi.

Isteri MY menjelaskan, perdamaian terjadi setelah PH dari TA bernama Febri, meminta penyidik untuk mediasi segera.

“Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, namun mereka juga yang terkesan memaksa dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Pengacara Pertanyakan Lina Mengaku Wajib Lapor Cukup Video Call

Isteri MY menerangkan, perdamaian dilakukan bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya, tapi karena pertimbangan lain, mendorong mau memenuhi permintaan perdamaian dengan uang sebesar Rp 350 juta.

“Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan, bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya. Di samping itu, kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring. Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan,” jelasnya.

Istri MY menambahkan, ketika penandatangan surat perdamaian itu dihadirkan suami AT, ibu Mertua AT, dan PH dr MY.

Tulisan lainnya :   Pulang Tarawih, Motor Sudah Hilang

“Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan AT secara langsung. Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan AT. Menurut PH Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Di situ, lagi-lagi membuat kami penasaran,” paparnya.

Dia berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan. “Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp350 juta pun sudah kami berikan. Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak AT, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *