Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, saat press release penangkapan sabu-sabu jaringan Aceh, Jumat (15/12/2023). Foto: Sumselheadline/Ela.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, saat press release penangkapan sabu-sabu jaringan Aceh, Jumat (15/12/2023). Foto: Sumselheadline/Ela.

Polisi Tangkap Empat Pemain Narkoba Jaringan Aceh

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setengah kilogram sabu asal Aceh, gagal beredar di Palembang. Pasalnya, keduluan ditangkap anggota reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pimpinan Iptu Indra Widodo.

Penangkapan di Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan, Kecamatan SU I Palembang ini berhasil mengamankan empat pemain narkoba, Arfan (43), Samsul Rizal alias Rizal (47), Aryadi (37) dan Jemi Hendrik (40). Para tersangka lalu digelandang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ketika ditindak lanjuti, ternyata benar, kita gerebek mereka di kediaman Samsul Rizal, Jalan Faqih Usman, Lorong Ogan Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (28/10/2023) pukul 14.00 WIB,” papar Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, saat press release, Jumat (15/12/2023).

Tulisan lainnya :   Gara-gara Memundurkan Mobil, Angota TNI Tewas Ditikam

Tatang menjelaskan, dari lokasi kejadian, petugas turut menyita lima plastik besar putih bening berisi kristal-kristal puith narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 458 Gram, satu timbangan digital, dua ball plastik putih bening kecil kosong, satu pipet plastik di potong menyerupai sekop.

Sabu ini berasal dari Aceh. Keempat tersangka ini memiliki peranan masing-masing, ada yang bertugas mengambil barang, ada yang memecah sabu menjadi paket kecil dan ada juga yang bertugas menjual, namun tetap satu jaringan,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Sengketa Tenaga Kerja, PN Palembang Diminta Eksekusi

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat II UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah press release ungkap kasus narkoba di Polsek SU I Palembang, dimana sebelumnya barang bukti tersebut telah diperiksa Tim Labfor Polda Sumsel untuk kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan deterjen dan dibuang ke pembuangan akhir. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Ade Oyang dan kekasihnya Vivi ditangkap kasus pencurian sepeda motor, Senin (7/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sepasang Sejoli dan Polisi Baku Tembak

SUMSELHEADLINBE.COM, PALEMBANG — Sejoli kompak melakukan aksi tindak kriminalitas di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *