SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dikabarkan telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap 9 tersangka gembong narkotika asal Palembang.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan, berkas SPDP tersebut saat ini telah diterima bidang pidana umum dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Saat ini berkas SPDP sembilan tersangka telah diterima dari BNN RI kepada Kejati Sumsel bidang tindak pidana umum,” ungkap Vanny saat dikonfirmasi Rabu, (15/11/2023).
Diterangkan Vanny, 9 orang yang dimaksud sebagaimana SPDP diduga merupakan sindikat Narkoba antar provinsi, dengan barang bukti yang didapat oleh BNN RI sebanyak 8 kg.
Dibeberkannya, dari barang bukti 8kg sabu ternyata saat penggeledahan para tersangka telah memusnahkan separuh barang bukti dengan cara dimasukkan kedalam mesin cuci berisi air.
“Akan kita infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan perkara, karena masih menunggu berkas lebih lanjut dari BNN RI,” singkatnya.
Dari informasi yang dihimpun, kesembilan tersangka tersebut diketahui bernama Ari Hanggara, Donald Wahyudi, M Setiawan, Dian Sidiq, Andri Rinaldi, Firmansyah, Junaidi, Ruslaini dan terakhir Barmawi.
Uniknya, dari barang bukti yang didapat oleh petugas BNN RI total 8kg, separuhnya telah digiling kedalam mesin cuci oleh tersangka.
Hal tersebut dilakukan para tersangka, diduga untuk menghilangkan barang bukti saat terjadi penggeledahan.
Masih dari informasi yang didapat, penangkapan para tersangka bermula dari masyarakat, bahwa akan nada pengiriman narkoba jenis sabu.
Pengiriman sabu tersebut, dilakukan oleh para tersangka disinyalir jaringan sindikat antar provinsi, dari kota Pinang Labuhan Batu Sumatera Utara ke kota Palembang Sumatera Selatan.
Para tersangka ditangkap saat dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan menggeledah sebuah kontrakan di daerah Jalan Tegal Binangun lorong SD 227, Kelurahan Plaju Darat Kota Palembang.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus yang berisi 4kg sabu, dan 4 bungkus atau kemasan kosong bertuliskan “Teh Cina”, yang ditemukan didalam sebuah mesin cuci pakaian.
Selanjutnya, melakukan pengembangan dan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tersangka lainnya, didalam sebuah mobil di jalan Sudirman kota Palembang no. 1647 20 Ilir D.IV Kec. Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi awal bahwa tersangka Andri Rinaldi alias Andri bin Rahmat Ningot Simatupang dkk menerima sabu dari sdr Acik (dpo) dan di perintah oleh seseorang yang bernama sdr “J” (dpo) untuk membawa narkotika dari Labuhan Batu Sumatera Utara tujuan Palembang.
Saat ini petugas BNN RI telah membawa semua tersangka dan barang buktinya ke kantor Badan Narkotika Nasional di Jalan MT Haryono No. 11 Cawang Jakarta Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sembilan tersangka gembong narkotika, dijerat melanggar Primiar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkjotika Subsidiar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ela)
Editor : Ferly