SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim Jaksa Kejari Muara Enim melimpahkan lima berkas tersangka kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar ke PN Tipikor Palembang.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Selanjutnya tersangka, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016.
Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan hari ini pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara PT Bukit Asam (PT BA), pihaknya akan segera menetapkan perangkat Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara atas nama lima tersangka tersebut.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2010 maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp50 milyar akan diadili oleh 5 orang Majelis Hakim. Selanjutnya untuk perkara PT BA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang,” tegas Eddy saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (11/11/2023).
Diketahui sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.
Setelah itu tim penyidik Kejati kembali menetapkan dua orang tersangka Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016. (Ela)
Editor : Ferly