Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pelaku begal. Revo Richardo. Foto : Sumselheadline/Ela.
Pelaku begal. Revo Richardo. Foto : Sumselheadline/Ela.

Begal Naas, Ditangkap Setelah Menabrak Polisi di TPU Talang Kerikil

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Revo Richardo tak berkutik setelah petugas kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkapnya. Revo diciduk setelah melakukan aksi begal kepada seorang pedagang tahu beberapa waktu yang lalu, hingga korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Belakang terungkap, kalau Revo juga seorang residivis yang saat melakukan aksinya selalu menggunakan senjata tajam untuk melukai korbannya. Bahkan Revo disinyalir banyak terlibat kasus tindak pidana kejahatan lainnya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023), mengatakan kalau tersangka Revo kini telah diamankan di Subdit Jatanras Polda Sumsel setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit karena luka tembak yang diterimanya ketika berusaha melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian saat akan ditangkap.

Tulisan lainnya :   Tertipu Pacar Polisi Gadungan, Uang Ratusan Juta Ludes

“Revo ini akhirnya harus ditembak, lantaran saat anggota Opsnal Unit II Jatanras yakni Aipda Ilyas yang hendak menangkap pelaku dengan cara menyamar, melakukan perlawanan dengan cara menabrakan kendaraan yang dikendarainya ke anggota dan mengenai kaki Aipda Ilyas, ” jelasnya.

Dikatakan Agus, saat kejadian pelaku sedang berada di sekitar Jalan Talang Krikil (TPU Talang Kerikil) Kecamatan Sako, Palembang, pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Karena melawan itulah, kita terpaksa memberikan peringatan yang tegas dengan menembak kaki tersangka Revo, itu memang masuk dalam SOP kita ya, kalau pelaku dianggap membahayakan nyawa petugas saat melakukan penangkapan harus diberikan tindakan tegas terukur untuk memberikan efek jera, tindakan peringatan itu mulai dari tembakan ke atas, tembakan melumpuhkan atau bahkan tembakan yang bisa membuat tersangka tewas atau lebih dikenal dengan 81.0,” imbuhnya

Tulisan lainnya :   Pencuri Uang di Kamar Hote Duta Berkedok Dukun Pengganda Uang

Agus menyebutkan kalau tersangka Revo dijerat dengan pasal 365 KUHPidsna dengan ancaman kurungan penjara diatas 9 tahun.” Saat ini kita masih mengejar satu pelaku yang merupakan komplotan tersangka Revo berinisial AG, sementara rekan Revo lainnya yakni Ahong telah lebih dulu berhasil kita bekuk,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

KPK menggelar pres conference dan menahan enam orang terkait OTT di Kabupaten OKU, Minggu (16/3/2025). Foto: screeshot youtube KPK.

Terkait Fee Proyek, Enam Pejabat-Swasta di OKU Ditahan KPK

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pers konfrence atas penangkapan enam pejabat dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *