SUMSELHEADLINE, PALEMBANG–Terdakwa kasus pengedar narkoba dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu dan 21.000 butir pil ekstasi di Palembang, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri PN) Palembang yang digelar secara virtual, Kamis (04/03/2021). Atas tuntutan itu, Yati, salah sorang terdakwa tampak menangis.
Yati munggunakan yang kerudung berwarna abu-abu menangis saat mendengar JPU membacakan tuntutannya. Yati sesekali mengusap air matanya sembari terus menunduk.
Yati merupakan istri dari terdakwa lainnya, Joko. Yati ditangkap bersama lima terdakwa lainnya yakni, Joko, serta Doni SH, yang saat itu berstatus anggota DPRD Palembang. Lalu Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mulyadi. Keenam terdakwa itu ditangkap 22 September 2020.
Terdakwa Doni merupakan mantan anggota DPRD Palembang ditangkap di tempat kediamannya Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Mantan politisi Partai Golkar ini saat digeledah membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan sepeda motor.
Anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut. Doni alias Doy bersama kelima rekannya yang lain jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel. Sidang berjalan secara virtual dipimpin oleh hakim ketua Bongbongan Silaban SH MH, Selasa (22/12/2020) lalu.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, dengan hukuman pidana mati. Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu lima terdakwa kasus narkotika lintas propinsi yang merupakan jaringan Doni juga masuk agenda sidang tuntutan. Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel yang diketuai oleh hakim Bongbongan Silaban SH LLM, Kamis (04/03/2021).
Dalam tuntutannya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut kelima terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Tuntutan kepada lima terdakwa dibacakan secara bergantian oleh tim JPU Kejari Sumsel. Atas tuntutan tersebut kuasa hukum lima terdakwa yakni Supendi SH MH meminta waktu pada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan 18 Maret 2021 mendatang.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH mengatakan jika tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa. “Tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatan para perdakwa,” tegas Agung melalui sambungan telepon, Kamis (4/3/2021).
Hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yakni, jumlah barang bukti narkotika yang banyak, para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Agung menegaskan khusus untuk Doniyang saat ditangkap merupakan anggota aktif DPRD Palembang, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik. “Untuk Doni sendiri seharusnya sebagai tokoh masyarakat dapat menunjukkan dan memberih contoh yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” jelas Agung. (SH)