SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel berhasil mengamankan sopir berikut barang bukti minyak ilegal sebanyak 10 ton, yang diangkut dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi.
Minyak selundupan tersebut diangkut dari Muba dengan tujuan Palembang oleh tim opsnal Subdit Kamsus Ditintelkam Polda Sumsel pada Minggu, (3/9/2023) dini hari, saat itu petugas kepolisian mencegat truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BG 8065 KC saat melintas di Jalan Lintas Betung-Palembang.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna melalui Kasubdit Kamsus AKBP Dudi Novery menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan petugas atas truk yang dikemudikan oleh EP (35) warga Lubuk Seberuk, Dusun I, RT 3, Lempuing Jaya, OKI, dengan dikerneti oleh TH (28) warga Sumber Agung, Kecamatan Lempuing, OKI.
“Sopir dan seorang kernet truk termasuk mobil truk modifikasi dibawa ke Mapolda Sumsel, untuk kita periksa lebih lanjut,” ujarnya. Dikatakan Dudy Novery, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku BBM olahan tersebut berasal dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
“Dari Desa Keban Muba, minyak olahan yang dibawa pelaku tersebut rencananya hendak diantar ke Kota Palembang,” jelasnya. Ditambahkan Dudy, minyak BBM tersebut merupakan hasil penyulingan atau masakan yang diolah di desa Keban Muba.
“Jadi sudah bisa dipastikan kalau minyak ini adalah minyak ilegal, kini kedua pelaku dan barang bukti mobil truk yang diamankan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly