SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Bayu Segara (26), mantan perawat RS Siloam Lubuklinggau, divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (23/5/2023).
Saat mendengar vonis majelis hakim yang diketuai Afif Januarsyah Saleh, SH, terpidana berada di tahanan dan mengikuti sidang secara zoom.
Vonis itu pun lebih rendah dari tuntutan jaksa Yesi Imwlda, SH yang menuntut 10 bulan penjara.
Warga Jalan Waringin Lubuklinggau Utara I itu mencuri mobil Honda Brio BG 1633 GA milik korban Sulthon Rizqullah.
Sehingga terjerat pasal 362 KUHP.
Terdakwa Bayu Segara pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu mencuri mobil di parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau. Dia menemukan kunci kontak mobil pada Rabu 1 Februari pukul 12.30 WIB di parkiran mobil Lippo Plaza.
Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik kunci kontak mobil tersebut. Pada Kamis, 2 Februari sewaktu terdakwa pulang kerja, mengetahui jika kunci kontak mobil yang ditemukan tersebut adalah milik Sulthon Rizqullah.
Pada Jumat, 3 Februari 2023 terdakwa pergi dari rumahnya menaiki taksi online menuju parkiran Lippo Plaza Lubuklinggau. Setelah tiba di parkiran Lippo Plaza, dia turun dari taksi online persis di belakang mobil Honda Brio milik Sulthon.
Setelah taksi online tersebut pergi, terdakwa langsung menutupi wajah dengan baju kaos warna hitam layaknya cadar. Kemudian membuka pintu mobil Honda Brio milik korban dengan remot yang ada di kunci kontak dan membawanya pergi. (Rya)
Editor : Ferly