Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tiga pelaku yang menyebarkan dan mempromosikan situs judi online ditangkap aparat Polda Sumsel, Jumat (15/7/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Tiga pelaku yang menyebarkan dan mempromosikan situs judi online ditangkap aparat Polda Sumsel, Jumat (15/7/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Ditangkap Tiga Wanita Penyebar Situs Judi Online

SUMSELHEADLINE.COM, ALEMBANG —  Tim Bantek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti berhasil mengamankan tiga orang yang menyebarkan dan mempromosikan situs judi online.

Para pelaku yakni DR (23 tahun), MSA (19 tahun), DAN (28 tahun), ditangkap di sebuah rumah bedeng yang berada di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Berawal dari tim melakukan patroli Siber melakukan hunting di sejumlah media sosial yakni Facebook, kemudian didapati puluhan situs judi online yang mencurigakan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Bantek bergerak cepat menuju rumah yang dijadikan ketika tersangka sebagai tempat untuk melakukan penyebaran situs judi online yang diketahui berasal dari Kamboja.

Tulisan lainnya :   Masuk Lewat Atap, Pencuri Bobol Minimarket

Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

“Tiga unit ponsel dan satu buah tablet kemudian ATM Bank Mandiri, BRI, BNI serta BCA juga paspor dan Visa kita amankan dari ketiganya. Diketahui ketiganya sudah sejak Januari 2022 lalu melakukan aksinya yakni mengajak dan menawarkan untuk bermain di situs judi online tersebut,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Dikatakan Yudha, para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 7 juta setiap melakukan promosi dan 50 memposting situs judi online tersebut

Tulisan lainnya :   Tertipu Pacar Polisi Gadungan, Uang Ratusan Juta Ludes

“Kita masih terus mendalami kasusnya, termasuk server situs judi online itu sendiri. Kita juga sudah mengantongi puluhan nama situs atau server yang menyuruh ketika tersangka untuk melakukan aksinya,” jelasnya.

Yudha menyebut, ketika tersangka mengaku kalau mengenal orang yang memintanya mempromosikan situs judi online tersebut dari medsos.

“Karena tergiur upah yang dijanjikan, akhirnya pekerjaan itu diterima ketiga tersangka. Kita kenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp100 miliar,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Robbig Firli (20), pelaku pembunuhan diamankan polisi. Foto: Dok Polisi.

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang Diamankan Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Robbig Firli (20), warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *