Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Nenek Madelo (64) didampingi tim pengacara, usai memberikan keterangan di Polrestabes Palembang, JUmat (5/5/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.
Nenek Madelo (64) didampingi tim pengacara, usai memberikan keterangan di Polrestabes Palembang, JUmat (5/5/2023). Foto : Sumselheadline/Ela.

Dituduh Memukul, Nenek Rentah di Palembang Diperiksa Polisi

SUMSELHEADLINEE.COM, PALEMBANG — Nenek Madelo (64), warga Jalan Tanjung Sari II, Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni Palembang, mendatangi satuan Reskrim Polrestabes Palembang, guna diperiksa sebagai terlapor kasus penganiyaan dua pemuda.

Saat diperiksa, nenek Maledo didampingi kuasa hukumnya. Dia proaktif saat diperiksa penyidik Polrestabes Palembang,  Kasus yang dilaporkan yaitu dugaan penganiayaan di warung milik si nenek pada Rabu, (1/5/2023) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Dia dilaporkan dua pemuda, yaitu Gunawan dan Iman, konsumen yang membeli minyak eceran dagangannya. Nasril,SH, Senja Nasril didampingi rekannya M Eza Helyatha Begouvic SH MC dan Ferry Indrawan SH, pengacara nenek Madelo, mengatakan justru Gunawan dan Iman yang memukul kliennya.

Tulisan lainnya :   Ponpes Gontor Akui Penganiyaan Tewaskan Siswa Asal Sumsel

Kasus bermula, lanjut Senja Nasril, kliennya didatangi kedua pemuda ini untuk mengisi minyak motornya karena kliennya menjual minyak eceran pakai mesin mini di depan warung.

Lalu Gunawan dan Iman datang mau isi BBM, Namun terjadi cekcok mulut diantara kliennya dengan kedua pelapor ini. “Klien kami dipukul saat minta uang pembelian BBM,” cetusnya.

Diduga tidak senang ditagih, keduanya malah masuk ke dalam warung. Salah satunya menghamburkan isi warung hingga berserakan di lantai, sehingga kliennya mengambil sapu.

“Bukannya berhenti, kedua orang itu kembali memukul, menendang, dan mengancam melukai cucu klien kami yang masih kecil. Bahkan rambut klien kami dijambak, ditarik hingga ke luar warung,” tukasnya.

Tulisan lainnya :   Ibu dan Anak Kompak Edarkan Sabu di Palembang

Senja mengklaim, kliennya punya bukti rekaman CCTV sebagai faktor kronologis sebenarnya dan berharap itu jadi pertimbangan penyidik.

“Kami juga berharap ini jadi atensi Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmaf Wibowo, dan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono,” harapnya.

Setelah sekitar dua jam menjalani pemeriksaan, Madelo yang sudah Lansia akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan penyidiknya sudah melakukan pemanggilan para pihak, termasuk terlapor.“Bukti rekaman CCTV, tentu menjadi bahan pemeriksaan yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Ade Oyang dan kekasihnya Vivi ditangkap kasus pencurian sepeda motor, Senin (7/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sepasang Sejoli dan Polisi Baku Tembak

SUMSELHEADLINBE.COM, PALEMBANG — Sejoli kompak melakukan aksi tindak kriminalitas di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *