SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumsel memasuki babak baru. Setelah terdakwa AKBP Dalizon, oknum di jajaran Polda Sumsel, terus “bernyanyi”.
Dalam sidang di Tipikor Palembang, Dalizon mengakui uang juga disetor ke Kombes AS, yang saat itu menabat di Polda Sumsel.
Atas itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuding Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes AS dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin itu
Atas tuduhan IPW itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan bahwa keterlibatan AS dalam kasus itu tengah didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Masih didalami Propam,” kata Agus seperti dikutif dari tempo.co, Senin (12/ 2022).
Agus Andrianto mengatakan saat ini Kombes AS menjabat Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Terorisme (Dittipidter) Bareskrim Polri.
AS terseret kasus gratifikasi yang menjerat AKBP Dalizon, yang kini tengah menjalani persidangan. AS merupakan mantan Direktur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan Dalizon, AS disebut menerima dana sebesar Rp 4,75 miliar yang diberikan pihak PUPR untuk menghentikan perkara tersebut. Dalizon total menerima Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus itu.
Setoran kepada AS itu kembali ditegaskan oleh Dalizon dalam kesaksiannya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel.
Selain Rp 4,75 miliar, Dalizon mengaku kerap memberikan setoran kepada AS setiap bulannya. Besarnya, sekitar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan. Pengakuan Dalizon ini viral di media sosial.