SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Beredar informasi bahwa Mularis Djahri, pengusaha sawit dan mantan calon Walikota Palembang dikeluarkan dari tahanan Polda Sumsel demi hukum, karena habis masa penahanan yang digariskan undang-udang, Senin (17/10/2022). Dia sebelumnya terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan.
Mularis ditahan Ditreskrimsus Polda Sumsel karena diduga menyerobot lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas informasi yang beredar, penasihat hukum Mularis Djahri, Alex Nopen, SH membenarkan kabar kliennya telah dibebaskan dari penjara. “Keluarnya tadi sekitar pukul 17.20,” ujarnya yang dihubungi wartawan.
Menurutnya, dikeluarkannya kliennya itu, karena penyidik masih kekurangan bukti untuk melanjutkan perkara ini. Sedangkan masa penahanan terhadap Mularis Djahri sudah habis. “17 Oktober masa penahanan habis selama 120 hari dan alat bukti kurang,” jelasnya. Hanya Mularis Djahri yang dibebaskan dari penjara, sementara anaknya, Hendra yang terjerat kasus dugaan TPPU dalam kasus itu masih ditahani “Anaknya habis masa penahan tanggal 29 Oktober 2022,” kata Alex.
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Mularis Djahri, terkait kasus dugaan tindak pidana perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus bermula dari dugaan tindak pidana perambahan kebun sebanyak 4.300 hektar di lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) di Kabupaten OKUT yang dilakukan tersangka Mularis Djahri melalui PT Campang Tiga.
Hingga tadi malam wartawan belum mendapat konfirmasi tentang informasi bebasnya Mularis dari tahanan. (gih)
editor : rustam