SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang 2022 sudah menerima laporan terkait transaksi judi online nilainya mencapai Rp 155,46 triliun. Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9/2022).
“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali,” kata Ivan.
Lebih rinci dijelaskan, sudah ada 312 rekening yang dibekukan dengan isi Rp 836 miliar. Ivan menyebut pihaknya juga telah melakukan 139 analisis yang hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155.459.000.000.000. Sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
PPATK menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam dalam judi online bervariasi. Sayangnya Ivan tidak merinci secara detail.
“Di situ kita menemukan pihak-pihaknya bervariasi, kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itu lah melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam,” tandasnya.