SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Lantaran telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Usman alias Mamat (48) akhirnya diringkus polisi.
Buruh serabutan ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel saat berada di rumahnya di Jalan Tanjung Burung, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Tim opsnal Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan AKBP Doddy Surya SIK MH dan Kompol Paulina meringkus tersangka Mamat dengan cara melakukan undercover buy.
“Tersangka ditangkap saat menyerahkan sabu-sabu seberat 104,52 gram kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran,” ujar Paulina, Senin (20/3/2023).
Penangkapan terhadap tersangka berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui nomor kontak bantuan polisi, dalam laporan masyarakat tersebut menjelaskan, sering ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Burung Utama, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
“Pelaku langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan Paulina, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan.”Pelaku juga positif pengguna narkoba itu setelah kita lakukan tes urine,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi