Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kasus Rumah Sehat di Lahat, Jaksa Hadirkan Ahli Konstruksi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Kejari Lahat menghadirkan ahli konstruksi dan ahli audit keuangan negara dalam sidang pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang, dalama kasus korupsi 20 unit bedah rumah (rumah sehat) senilai ratusan juta rupiah, Rabu (15 /3/2023).

Kasi Pidsus Kejari Lahat Raden Timur ,Ibnu Rudianto SH, menerangkan mereka dihadirkan di persidangan di antaranya guna menghitung berapa selisih RAB terhadap realisasi pembangunan 20 unit rumah sehat oleh terdakwa.

“Seperti yang diterangkan ahli bernama Mesran dari Dinas Perkim Kabupaten Lahat, bahwa saat dilakukan survey langsung ke lapangan nyatanya fisik pembangunan satu unit rumah sehat hanya berupa pondasi saja.” Ujarnya.

Dikatakannya, kalau pembangunan satu unit rumah hanya berkisar beberapa persen saja yang dikerjakan, yang mana tidak sesuai dengan RAB dan realisasi pembangunan.

“Ahli yang kedua yakni bernama Deni dari Inspektorat menerangkan adanya kerugian keuangan negara akibat pengerjaan rumah sehat tidak sesuai RAB dan target realisasi.” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Jakabaring Momok Pengendara, Mahasiswi Kembali Korban Penjambretan

Dia menerangkan bahwa ahli Inspektorat menyebut berdasarkan audit yang dilakukan 20 unit rumah sehat yang tidak dibangun secara utuh menyebabkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 300 juta.

“Terhadap keterangan dua ahli yang dihadirkan tersebut semakin menguatkan dakwaan yang disusun bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dibeberkannya, dalam perkara ini salah satu terdakwa yakni Harpensi telah mengembalikan uang lebih kurang Rp30 juta dari jumlah kerugian negara Rp422 juta.

“Meski begitu tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan, hanya akan menjadi pertimbangan saja nantinya,” tukasnya.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Kejari Lahat menjerat dua orang terdakwa yakni mantan Kades Hepi Hajarol dan Harpensi PJs Kades Gunung Megang Kabupaten Lahat.

Kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Tulisan lainnya :   Penganiaya Dokter Koas Kini Jadi Pesakitan

Anggaran Dana Desa tersebut, seyogyanya digunakan untuk kepentingan desa Megang Gunung diantaranya membangun 20 Unit rumah sehat, namun nyatanya pembangunan 20 unit Rumah Sehat tersebut satupun tidak ada yang selesai.

Dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta, sementara selebihnya jauh dari target pengerjaan.

Para terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.

Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *