SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polrestabes Palembang mengamankan tiga tersangka pemilik senjata api (senpi) rakitan. Ketiga tersangka, Suhadi alias Kanang (37), warga jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Aan alias Andi (41), warga Gandus, dan Dedy Saputra (28), warga Jalan Letnan Murod, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan itu dalam rangka Operasi Senpi Musi selama 16 hari, terhitung dari tanggal 23 Februari sampai 10 Maret 2023.
“Tertangkapnya tiga tersangka ini setelah anggotanya mendapat informasi masyarakat, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing,” ujar Ngajib, Kamis (16/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, senpi rakitan yang diamankan belum digunakan untuk melakukan kejahatan. “Jadi mereka menyimpan dan memiliki senjata api, ada yang buat menjaga diri dan ada yang titipan, pengakuannya dibeli dengan harga Rp 3 juta,” katanya.
Ngajib mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tidak menyimpan memiliki, apalagi menggunakan senpira yang ilegal. “Intinya, saya mengimbau apabila ingin menggunakan dan memiliki senpi harus mengajukan perizinan secara resmi,” jelasnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni, satu pucuk senpira jenis Revolver merek SW bersama lima butir peluru kaliber 38 milik tersangka Kanang, satu pucuk senpira jenis Revolver dan satu butir peluru milik tersangka Andi.
“Kemudian satu pucuk senpira jenis Revolver dengan lima butir peluru kaliber 38, lalu 12 pucuk senpi rakitan serahan dari masyarakat yakni terdiri dari 11 pucuk senpi rakitan laras pendek, dan satu pucuk senpira laras panjang dengan 18 butir peluru,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly