SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Herpin alias Even (34) berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sukarami Palembang pimpinan Iptu Deni. Penangkapan terhadap tersangka karena telah membunuh Novansyah (36).
Peristiwa itu sendiri terjadi saat pelaku dan korban bertemu di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Albar, Cafe Indah Palembang, Kamis (08/12/2022) pukul 04.00 WIB lalu.
Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian didampingi Kanit Reskrim Iptu Deny mengatakan pembunuhan tersebut dilatari kecemburuan dan sakit hati terhadap korban.
“Selain itu, sebelum kejadian pacarnya dibentak oleh korban hingga terjadi perselisihan dan perkelahian. Tersangka menusuk korban dengan pisau lipat di bagian perut hingga meninggal dunia. Namun, kami masih mendalami lagi keterangan tersangka,” ujar Dwi, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan Dwi, dari lokasi kejadian, turut diamankan sebilah pisau lipat bergagang warna hitam dan satu lembar celana Jeans Warna Biru. “Penyidik masih melengkapi berkas dan mendalami keterangan tersangka,” katanya.
Menurut Dwi, karena telah melakukan pembunuhan maka pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3, menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara. “Segera mungkin berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly