SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Heri Oktapriadi (39) nekat mencuri terali di SMA N 12 Palembang. Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Gandus.
Warga Jalan Syakyakirti, Lorong Pancasila RT 41 RW 10 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang ini, mencuri tiga terali pintu jendela pada dini hari. Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, satu pelaku merupakan spesialis mencuri terali sekolah yang masuk wilayah gandus.
“Pelaku ini melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan mengambil tiga teralis,” katanya Senin (9/1/2023)
Pengambilan terali tersebut dilakukan Heri dengan cara menarik secara paksa teralis tersebut dan membawanya keluar dengan mengangkatnya dan kembali memanjat pagar sekolahan. Saat dilakukan pemeriksaan, Heri mengaku menjual terali tersebut ke pengepul barang bekas. “Kita dapatkan barang bukti yang sudah berada di tempat besi kiloan,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Bernard, berdasarkan keterangan saksi, pelaku juga membawa barang lain, namun hal itu di bantah oleh pelaku. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.” Pungkasnya. (Ela)
Editor : edi