Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Gerebek Pemilik 3 Kg Sabu di Muba

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Unit 2 Subdit I dibawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan AKP Zulfikar SH beserta tim berhasil menangkap 2 bandar narkoba yang ada di wilayah Palembang.

Kedua pelaku berinisial MAA dan JI, keduanya merupakan warga Desa Skarami Dusun 2 kKcamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap ke dua bandar narkoba wilayah Sekayu.

“Sebelumnya Personil Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 pada pukul 03.00 WIB tim bergerak cepat menuju ke lokasi yang berada di Kampung 2 desa Sukarami Sekayu Muba,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Tak Menjalankan Peran Maksimal, Inspektorat Tambang Diminta Angkat Kaki dari Sumsel

Masih kata Kombes Heru, Personil Unit 2 Subdit 1 melakukan penyelidikan terhadap pondok yang diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Personil langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeladahan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku,” tambah Heru.

Dari hasil penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus besar Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg di dalam sebuah koper warna biru merk POLO, 3 buah timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong duguanyin & qing shan dan 2 bal plastik klip transparan serta 1 pucuk senpi rakitan beserta 3 amunisi,” terangnya.

Tulisan lainnya :   Pemprov Sumsel Siapkan Gaji yang Layak Bagi PPPK Paruh Waktu

“Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kombes Heru dengan tegas.

“Kami selalu memberikan himbauan dan meminta peran pentingnya masyarakat untuk bersama-sama bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel,” pungkasnya. (Ela)

Editor : edi

Check Also

Kgs Syaiful Padli, MM. Foto: IST

Heboh Hilang 200 Kg Rendang di BKB, Syaiful Desak Willie Datang ke Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ketua Umum Perkumpulan Zuriat Kgs H Syaiful Padli, MM mendesak konten kreator …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *