SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Jaksa dari perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumbagsel, Rabu (15/2) mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di Hotel Wyndham Jakabaring, Palembang.
Adapun tema dalam sosialisasi tersebut, yakni Pembaharuan Hukum Pidana dan Implikasinya Terhadap Penguatan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Jaksa Agung dan Biro Hukum Kejaksaan Agung. Dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh dua Ahli Hukum Pidana.
“Pada sosialisasi Undang-Undang KUHP yang baru ini dihadiri oleh Bapak Kajati se-Sumbagsel, dan para Jaksa dari perwakilan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Sumbagsel,” ujar Radyan.
Seperti diketahui jika KUHP yang baru sudah disahkan. Karena itu saat ini dilakukan sosialisasi. “Jadi kegiatan ini dalam rangka sosialisasi KUHP yang baru. Sebab jangan sampai APH tidak mengerti dengan KUHP yang baru saat nantinya Undang-Undang tentang KUHP yang baru tersebut diterapkan ke masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika KUHP baru tersebut telah disahkan sejak tahun 2022 yang lalu.“Setelah disahkan tahun 2022 maka masih ada waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasinya sebelum nantinya diterapkan kepada masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, adapun bagian dari sosialisasi KUHP baru yang pesertanya dari perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumbagsel ini, diantaranya yakni membaca, mempelajari dan mendiskusikan bagaimana penerapan KUHP baru yang tujuannya agar nantinya tidak ada kesalahan dalam penerapannya.
“Dengan telah digelarnya sosialisasi ini, maka harapan kita untuk para Jaksa di jajaran Kejati Sumsel yakni tidak terjadi kesalahan disaat nantinya Undang-Undang tentang KUHP yang baru tersebut diterapkan di masyarakat,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH. (Ela)
Editor : edi