SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mantan bendahara kantor Camat Lalan yang menilep uang gaji dan TPP 20 ASN Kantor Camat Lalan, Kabupaten Muba senilai ratusan juta rupiah, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Terdakwa Endang Waskito dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Rivaldi SH, dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU Kejari Muba, bahwa terdakwa selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2018 tidak membayarkan gaji 20 orang ASN senilai lebih kurang Rp 264 juta.
Oleh karena itu, menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa Endang Waskito dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang kerugian negara kurang lebih Rp 264 juta.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan 1,5 tahun penjara.
Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta sebagai ASN tidak menjadi contoh yang baik, serta pernah buron saat ditetapkan sebagai tersangka, menjadi hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Endang Waskito.
Dari balik layar monitor sidang, terdakwa Endang Waskito yang telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang didampingi Supendi SH MH, diberikan waktu tujuh hari menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Muba.
“Kami akan menyusun nota pembelaan atas tuntutan JPU Kejari Muba dan akan dibacakan Kamis pekan depan,” singkat Supendi diwawancarai usai sidang tuntutan pidana.
Terdakwa Endang Waskito sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan, Kabupaten Muba saat itu, ditetapkan sebagai tersangka usai tim melakukan serangkaian penyidikan pada tahun 2018 silam.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang gaji serta tunjangan-tunjangan 20 orang ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp 264,2 juta lebih.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Endang Waskito sempat berkelit saat memberikan keterangan, meski akhirnya mengaku telah menggunakan uang gaji dan TPP 20 ASN Kantor Camat Lalan untuk kepentingan pribadi.
Di persidangan, terdakwa Endang Waskito mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk biaya kuliah S2 hingga selesai, dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.
Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan Endang Waskito sebagai tersangka.
Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah salah satu keluarga tersangka. (Ela)
Editor : ferly