Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Marahi Anak Yanto Malah Tikan Tetangga

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kurang dari 1 x 24 jam anggota Buser Polsek Ilir Barat II Palembang berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap korban Ismail (33) di Jalan Psi Lautan Kedukan Bukit Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang, Senin (12/12/22) malam.

Akibat penusukan dilakukan Pitri Widiyanto alias Yanto (43), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, korban mengalami koma di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, lantaran luka yang dialaminya.

“Pelaku kita tangkap di rumah keluarganya tidak jauh dari kediamannya, setelah kita menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene, Selasa (13/12).

Tulisan lainnya :   Tegur Tetangga Sedang Joget, IRT Malah Dikeroyok

Irene menjelaskan, saat kejadian itu pelaku dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) sedang memarahi anaknya. Tiba-tiba korban yang hendak lewat dikira pelaku mau menusuknya, membuat pelaku menusuk korban hingga membuat korban koma di RSMH Palembang.

“Saat itu pelaku dalam pengaruh miras berat, sedang memarahi anaknya di dekat rumahnya, kemudian korban lewat dan kira pelaku korban mau menusuknya. Sehingga pelaku mendahului dengan menusuk korban, padahal saat itu korban hanya ingin lewat dan tidak mengenal satu sama lainnya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa Sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban. “Atas ulanya pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara selama lima tahun,” aku dia.

Tulisan lainnya :   Musnahkan 7,3 Kg Sabu, 23 Tersangka Ditahan

Sementara itu, pelaku Yanto mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban. “Saya saat itu dalam pengaruh miras, saat sedang memarahi anak saya. Kemudian korban lewat saya kira dia ini mau menusuk sehingga saya dahului dia,” bebernya.

Ia menuturkan, Sajam yang digunakan dalam menusuk korban selalu dibawanya saat berpergian. “Saya selalu membawa sajam kemana pun saya pergi, usai kejadian saya tidak kemana-mana. Saya ada di rumah salah satu keluarga saya tidak jauh dari rumah saya usai kejadian,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Menggunakan baju orange, Harobin Mustofa, digiring penyidik Kejaksaan Tinggi SUmsel untuk ditahan di rumah tahanan negara, Rabu (22/1/2025). Foto: DokKejati SUmsel.

Harobin Mantan Sekda Ditetapkan Tersangka

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah, akhirnya mendapatkan tersangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *