Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Wanita ASN Puskesmas OKI Edarkan Narkoba

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pengedar sabu yang aktif bertugas sebagai ASN di salah satu Puskesmas di kawasan Kayuagung tersebut adalah seorang wanita berinidial WA (42). Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK membenarkan bahwa oknum PNS di Kayuagung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ujarnya Selasa (13/12/2022).

Tulisan lainnya :   Bupati Muba Pesan THR Digunakan untuk Hal Baik

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel. “Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli. “Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO). “Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” katanya.

Tulisan lainnya :   Angka Kemiskinan di Muba Ditargetkan Turun Satu Digit

Masih kata Kombes Pol Heru, dari pengakuan WA tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut. “Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup dengan pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, dari pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya. “Saya mendapatkan dari transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal,” tutupnya singkat. (Ela)

Editor : Edi

Check Also

Tim BPBD Muba menurunkan sejumlah perahu karet pada banjir di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh. Foto: Kominfo Muba.

BPBD Muba Siaga Maksimal Hadapi Bencana

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan respons cepat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *