SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mahasiswi di Palembang, AI (17) yang menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, meminta polisi untuk segera menangkap pelaku penganiayaan. Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya yakni Anwar Sadad, SH CLMA, Senin (14/11/2022).
“Kami meminta penyidik Polrestabes Palembang untuk meningkatkan penyelidikan lebih lanjut dan pelaku penganiayaan segera ditangkap,” ujarnya. Dikatakan Anwar Sadad, sebelumnya pelaku sempat diamankan oleh penyidik, namun dibebaskan setelah 1 x 24 jam. Pelaku tidak ditahan hingga sampai sekarang. “Intinya, klien saya meminta polisi untuk segera melakukan penahanan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di Palembang berinsial Al (17) melaporkan kekasihnya ke polisi lantaran diduga telah melakukan penganiyaan. Didampingi temannya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menurut laporan korban yang tercantum dalam laporan polisi nomor LPB/2334/XI/2022/SPKT/Polrestabes Palembang, kejadiannya tersebut pada Rabu 9 November 2022. Saat itu korban sedang berada di kosan di Lr Kelapa 1, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di Kosan Tata Palembang. AI tinggal bersama temannya satu kost di lokasi tersebut. (ela)
editor : rustam