SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan terdakwa Bram Rizal (Kabid Penerangan Jalan Umum di Dinas PUPR Muba), yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun penjara.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh tim JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH yang di gelar si Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (2/2/2024).
Dalam amar tuntutannya JPU Kejagung menyatakan, terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal, menyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud untuk menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya.
“Menuntut supaya majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara dan menuntut untuk terdakwa Bram Rizal dengan pidana penjara selama 2 tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” urai JPU Kejagung saat bacakan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan ataupun yang pledoi. (Ela)
Editor: Ferly