Pasar Ikan Mati Suri, Ratu Dewa Deadline Satu Bulan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa memberikan batas waktu satu bulan untuk pengelola Pasar Ikan Modern (PIM), Patralog,  Asperindo, dan  Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya untuk kelangsungan PIM yang vakum sejak tahun 2020 lalu.

“Tadi kita didampingi langsung Direktorat Pemasaran Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), untuk kejelasan PIM,” kata Ratu Dewa, Jumat (24/6/2022).

Pihak pengelola, kata Dewa, harus memaparkan langsung dengan Walikota Palembang melalui Sekda, kejelasan bangunan PIM yang terletak di Jalan Mangku Negara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur 3 Palembang,  baik tentang sewa, aset, dan kelangsungan PIM yang saat ini dinilai belum memberikan kontribusi sejak diresmikan dua tahun lalu, bahkan banyak ditinggalkan pedagangnya.

Tulisan lainnya :   Lepas Jemaah Haji, Gubernur Sumsel Pesan Ini

“Dari kejelasan pihak penggelola dan pihak terkait ini, akan kita paparkan ke pemerintah pusat untuk kelangsungan PIM, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Nah dari penjelasan itu nantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, katanya, akan membentuk tim perumusan kebijakan dan regulasi guna menemukan titik terang optimal fungsi PIM Palembang. “Harus ada tanggung jawab yang konkrit dan disampaikan di hadapan Pak Walikota, melalui Sekda. Dan nanti kita paparkan ke Kementrian sehingga jelas peruntukannya,” ungkapnya lagi.

Tulisan lainnya :   Ibu Muda dan Dua Anaknya Hilang Setelah Naik Mobil Travel Palembang-Tanjungenim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *