SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Direktur PT Campang Tiga, yang juga mantan Ketua Partai Hanura Sumsel, Mularis Djahri, Senin (21/6/2022) ditetapkan sebagai tersangka sekaligus di tahan di rumah tahanan Polda. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang itu disangka penyidik dalam kasus perambahan lahan perkebunan di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Lahan yang diduga digunakan tersangka milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 Ha lebih. Sementara HGU PT Campang Tiga hanya 1.200 Ha, dimana tempatnya persis bersebelahan dengan lahan PT LPI.
Direktur Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, dalam membuka usaha kelapa sawit, PT Campang Tiga telah merambah ke lahan milik PT LPI. “Dari saksi-saksi yang kita periksa tidak ada permasalahan sengketa sedikitpun antara PT Campang Tiga dan PT LPI,” ungkapnya.
Sementara modusnya, PT Campang Tiga selalu menggantikan kepengurusan, mulai dari Mularis yang pertama, kemudian diganti anaknya sebagai direktur. Sehingga paling tidak sudah empat kali pergantian.
Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.