SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA–Kabar gembira bagi para pekerja, baik swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, maupun ASN. Pemerintah menerapkan libur lebaran tahun ini cukup lama, dari 29 April hingga 6 Mei 2022. Sementar 7-8 Mei libur Sabtu dan Minggu.
Cuti dan libur bersama Lebaran 2022 telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khusus cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari.
Seperti diketahui pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi COVID. Salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Adapun cuti bersama yakni Jumat, 29 April 2022, Rabu, 4 Mei 2022, Kamis, 5 Mei 2022, Jumat, 6 Mei 2022. Sementara 2-3 Mei 2022 libur nasional.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Jokowi memberikan pesan agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua dan keluarga di kampung halaman.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran. Masyarakat yang sudah divaksin booster tidak perlu lagi menyertakan hasil tes antigen maupun PCR saat bepergian.