SUMSELHEADLINE, PALEMBANG–Sebanyak 30 kios pedagang tanpa memiliki izin di kawasan Jalan Banten Plaju, Palembang, Senin (1/3/2021) dibongkar petugas gabungan, Sat Pol PP, TNI dan Polri.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Pemkot Palembang melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Kabid Linmas Sat Pol PP Kota Palembang, Herison mengatakan, bahwa lapak yang dibangun para pedangan telah melanggar Perda yang memang telah ditetapkan oleh Pemkot Palembang, serta berada di atas drainase atau saluran air.
Sehingga dinilai mampu menyebabkan genangan air dan meresahkan masyarakat lainnya.
“Dan itu memang sesuai dengan Perda tentang ketentraman dan ketertiban yang berkaitan dengan gubuk-gubuk liar. Total jumlahnya 30 kios milik pedangan, seperti konter ataupun warung,” kata Herison.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan liar yang dinilai menyalahi aturan.
“Setelah dilakukan pembongkaran, maka fungsi awal saluran air ini akan segera kita fungsikan. Selain kita lakukan pembongkaran, nanti juga akan kita lakukan pengawasan,” katanya.
Secara prosedur, pihak Kecamatan sebelumnya juga telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
Dan bertepatan pada waktu yang telah ditentukan, pihaknya langsung terjun ke lapangan guna menindak lanjuti apa yang telah menjadi ketetapan.
“Dari surat peringatan tersebut, waktu yang diberikan, yaitu 3 kali 24 jam untuk peringatan pertama, 3 kali 24 jam untuk peringatan kedua, dan 7 kali 24 jam untuk peringatan ketiga,” ungkapnya.
Ditempat lainnya, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu selama 2 minggu kepada para pedagang.
“Surat peringatan kepada para pedagang saat meninjau langsung kondisi jalan dan saluran air di banten.
“Seluruh mekanisme sudah kita jalankan, mulai dari surat peringatan satu, dua dam tiga dan hari ini adalah pelaksanaan,” ucap Fitri. (SH)