SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak untuk dapat membawa kendaraan. Karena itu setiap orang yang mau membawa kendaraan wajib memiliki SIM, selain juga STNK.
Biaya resmi pembuatan SIM sendiri tidaklah mahal. Baru-baru ini pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam aturan itu, biaya bikin SIM baru bervariasi mulai Rp 50.000 sampai yang termahal Rp 120.000.
Dari PP tersebut biaya pembuatan/penerbitan SIM Baru rahun 2022 :
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Dari laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500. Sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Bila biaya di klinik kesehatan Rp 50.000, maka untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.
Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.
Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online.
Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik. (Gih)
editor : rustam