KABUPATEN Penukal Abab Lematang ILir (PALI) menjadi salah satu Pilkada serentak 2020 yang hingga kini masih berlarut, belum dapat diketahui dengan pasti siapa pemenangnya. Ada dua pasangan yang berlaga dan berperkara hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selisi suara yang mereka peroleh pun sangat tipis, sehingga masih ada kemungkinan berubah siapa pemenangnya.
Sidang perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI, Senin (22/3/2021) di ruang sidang Lt 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jakarta, akhirnya diputuskan bahwa harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (4 TPS), yakni TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penungkal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat Kecamatan Penungkal, serta TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam Kecamatan Penukal.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman. “Maka terhadap keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020, haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di empat TPS yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecapatan Penukal Utara, TPS 8 kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Air Itam kecamatan Penukal, PALI,” katanya.
Dalam amar putusannya, menimbang bahwa dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan jangka waktu serta dengan melihat kemampuan KPU PALI dan aparat penyelenggaran serta peserta pemilihan dalam pelaksanaan PSU. Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan PSU adalah paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya puitusan MK, yang kemudian hasil dari pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Ketua KPU PALI nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tertanggal 15 Desember 2020. Selanjutnya diumumkan oleh termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melapor pada Mahkamah.
Atasa putusan ini, mengutif detiksumsel.com, melalui sambungan seluler Calon Bupati PALI Devi Hariant, mengucapkan rasa syukur atas putusan MK melaksanakan PSU di 4 TPS. Dirinya juga mengharapkan peran aparat penegak hukum, dan Bawaslu, untuk mengawasi pelaksanaan PSU tersebut secara ketat. “Saya optimis bisa memenangkan pemilukada di Kabupaten PALI, dengan keputusan ini,”jelasnya.
Dilain itu, Firdaus Hasbullah selaku Kuasa Hukum Heri Amalindo – Soemarjono sangat optimis bisa memenangkan PSU di 4 TPS. “Kita berjuang lagi, Optimisi menghadapi PSU di 4 TPS,” katanya. (SH)