SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadila alias Datuk (36) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra, Sabtu (14/12/2024).
Ketika press release, nampak tersangka sudah mengenakan baju orenge digiring petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka merupakan sopir dari orangtua teman korban, yang sesama dokter muda, bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
“Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orangtua teman korban, tepatnya di Cafe terletak di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Tujuan mereka untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru. Diduga saat membicarakan hal tersebut, korban tidak menggubris omongan orangtua temannya, hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Anwar.
Dikatakan Anwar, motif penganiayaan itu berlatar kesal dan emosi, karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.
“Tersangka memang diajak untuk mengantar orangtua teman korban ke Cafe untuk bertemu korban, untuk membicarakan jadwal piket anak majikannya. Dia (tersangka_red) ini sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir orang tua teman korban,” jelasnya.
Dari kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV yang merekam peristiwa penganiayaan terhadap korban. Selain itu selembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum, baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE, celana pelaku jeans berwarna biru gelap yang digunakan saat melakukan penganiayaan dan baju korban saat mengalami penganiayaan.
“Kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan alat bukti lainnya apakah ada keterlibatan majikan pelaku karena untuk menetapkan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti, kalau memang nanti ditemukan alat bukti yang mengarah kepada majikan pelaku dipastikan akan dijadikan tersangka juga,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly