SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pria warga Lorong tombak II Kelurahan 20 Ilir D3 Kecamatan Kemuning Palembang, yang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning ini miliki banyak nama panggilan.
Banyaknya nama samaran ini rupanya lantaran dia berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu di lingkungannya. Dia adalah Supriono alias Ono alias Maman alis Sutiman, dia ditangkap polisi saat tengah tertidur di rumah saudaranya berinisial M yang ada di wilayah hukum Polsek Kemuning, Pada Minggu (28/04/2024).
Betul saja, saat diamankan polisi ditemukan pula barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 76 paket kecil. Kapolsek Kemuning AKP Nora Malinda SH MH menyebut paket kecil yang dimiliki oleh tersangka itu miliki berat 0.10 gram per tiap paketnya. “Satu paket shabu-shabu nya itu dijual Rp 100 ribu,” ucap dia saat jumpa pers di Mapolsek Kemuning, Kamis (2/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan Supriono ini mendapatkan paket sabu-sabu dari seorang bandar yang mengoperasikan jaringannya di balik lapas di kota Palembang. Terkait itu, polisi juga melakukan pengembangan guna mengejar O yang diakui tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Bahkan menurut Nora, tersangka ini terus saja berkelit saat diinterogasi polisi. Keahliannya itu lantaran dia merupakan seorang residivis kasus serupa. “Sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap pada tahun 2012 dengan perkara yang sama, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di LP Muara Enim,” ucap Nora.
Tak hanya paket kecil shabu-shabu berjumlah 76 paket yang diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti lain sebuah Hp dan sebuah powerbank yang telah dimodifikasi untuk penyimpanan Paket Sabu.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 112 dan 114 undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. (Ela)
Editor: Ferly