SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Kelakuan bejat Febri (28) terhadap kekasihnya AA (15) harus dia pertanggungjawabkan di hadapan hukum. Kini dia ditangkap jajaran Polres Lubklinggau.
Pria berprofesi sopir dan tinggal di Jalan Rambutan RT 05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II itu menyetubui pacar AA, yang masih dibawa umur. Dia ditangkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban terakhir pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Lokasinya kejadian di Wisma Angelie, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Tersangka awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan. Tapi pada saat di jalan, tersangka mengajak AA ke rumah temannya di Perumnas Lubuk Tanjung.
Saat berada di rumah temannya, korban duduk di dapur, sedangkan teman tersangka berada di dalam kamar main HP. Tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan, dengan modus menarik tubuh korban ke lantai dan langsung menarik paksa pakaian korban. Tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban berulang kali, setidaknya diakui sudah 20 kali. (rya)
Editor: Ferly