Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tim BNN Sumsel press confrence tentang penangkapan dua kurir narkoba, Jumat (8/12/2023). Foto: Sumselheadline/Ela.
Tim BNN Sumsel press confrence tentang penangkapan dua kurir narkoba, Jumat (8/12/2023). Foto: Sumselheadline/Ela.

Dua Kurir Sabu Sempat Melakukan Perlawanan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua kurir narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan lintas provinsi kembali diciduk Tim Brantas BNNP Sumsel. Kedua tersangka yakni Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37), dan dari keduanya juga disita barang bukti sabu seberat 5 kg serta mobil Toyota Fortuner warna Putih plat BG 222 ZAU dan tiga unit handphone.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang masuk ke petugas BNNP Sumsel, dengan dipimpin langsung oleh Kabid Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus. Kedua tersangka dapat dibekuk saat sedang melintas di Jalan Lintas Palembang – Jambi KM110, kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Tulisan lainnya :   Pemkot Palembang Renovasi BKB, Begini Konsepnya

“Keduanya sempat hendak melakukan perlawanan, namun kami berikan peringatan, kalau melawan akan kita lakukan tindakan secara tegas dan terukur. Hingga keduanya menyerah dan langsung kita amankan ke BNNP Sumsel untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya,” ujar Brigjen Pol Djoko Prihadi didampingi Kabid Pemberatasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, saat pers rilis pada Jumat, (8/12/2023).

Dikatakan Djoko Prihadi, kedua tersangka ini tadinya hendak mengantarkan sabu tersebut ke Tulung Selapan dan sudah dua kali berhasil masuk mengantarkan sabu pesanan ke daerah tersebut.

Tulisan lainnya :   Gaya Lama, Dishub Minta Warga Laporkan Jukir Liar

“Diduga mereka ini masih jaringan Khadafi, kami akan terus melakukan pengembangan guna menangkap bandar besar lainnya yang saat ini bersembunyi namun masih berupaya terus mengedarkan narkoba miliknya di Sumsel,” tegas Adi Herpaus.

Kedua tersangka, lanjut Djoko Prihadi, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-UNDANG Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Ancaman pasal ini yaitu hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Sekda Sumsel, Edward Candra bersama Ketua Kormi Sumsel, Samantha Tivani saat pembukaan Rakerprov Kormi Sumsel di The Zuri Palembang, Sabtu (10/5/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

KORMI Sumsel Diharap Dulang Prestasi Fornas VIII 2025 di NTB

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh program kerja yang dijalankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *