SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Akhirnya Gubernur Sumsel Herman Deru menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 sebesar 8,26 persen dari UMP 2022. Sehingga UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp 3.404.177. Sementara UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446.
Menurut Deru, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan. Tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan penetapan dan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupahan.
“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel. Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi. (fer)
Editor : Edi