SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU –– Sidang gugatan Pra Peradilan dengan pemohon yaitu tersangka Muchsin Gono melalui tim kuasa hukumnya, Husni Chandra SH, digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (8/12/2023). Sidang yang beragendakan putusan dari majelis hakim tersebut dimenangkan oleh Satuan Reskrim Polres Muba, selaku termohon, setelah gugatan tersebut ditolak atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan yang pimpin oleh hakim tunggal yakni Novrianto SH didampingi Rina Silviana selalu Panitera Pengganti, menyebutkan bahwa tim kuasa hukum tersangka mengajukan gugatan Pra Peradilan terhadap Satreskrim Polres dan tercatat dalam nomor : 6/Pid.pra/2023/PN.Sky.
Gugatan Pra Peradilan itu dilakukan tim kuasa hukum pemohon karena merasa penangkapan, penetapan status sebagai tersangka dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang tercatat dalam Nomor LP-B/192/VII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023,
tidak sah atau cacat hukum hingga harus dilakukan pengujian ulang oleh pihak Pengadilan Negeri Sekayu.
Untuk diketahui, perkara ini bergulir ke PN Sekayu setelah sebelumnya pemohon yang saat itu menjabat sebagai General Manager (GM) PT Sawitri Agro Lestari (SAL) diduga telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 2019 hingga bulan Maret 2023 hinga menyebabkan dalam perkara ini PT Sawitri Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp. 1.061.707.500.
Setelah melakukan uji materi terhadap gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka Muchsin Gono, akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa PN Sekayu menolak atau tidak mengabulkan permohonan gugatan Pra Peradilan oleh Husni Chandra SH dan rekan dikarenakan majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka ataupun sejak dilakukan penangkapan hingga akhirnya dilakukan penahanan oleh Polres Muba adalah sah karena telah sesuai dengan Kitab Undang- Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) yang merupakan landasan pihak kepolisian dalam melakukan pekerjaannya.
“Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan agar pemohon membayar biaya perkara,” ujar Hakim Novrianto SH seraya menutup jalannya persidangan.
Sementara itu, Kasikum Polres Musi Banyuasin yakni Ita iIzzakah SH,MH
saat diwawancarai sejumlah wartawan usai persidangan menyebutkan kalau Polres Muba telah memberikan data- data berikut bukti atau saksi kepada pihak pengadilan saat hendak dilakukan uji materi oleh pengadilan dalam gugatan Pra Peradilan tersebut.
“Dari sana kan pengadilan dalam hal ini majelis hakim akan melihat serta menilai bahwa apa yang dilakukan anggota Reskrim Polres Muba dalam melakukan tugasnya telah secara profesional atau tidak melanggar kode etik,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly