Angkutan Batubara Dilarang Melintasi Bawah Jembatan P6 Lalan

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Setelah diultimatum keras oleh Gubernur Sumsel Dr Herman Deru bersama Bupati Muba HM Toha Tohet SH beserta Forkopimda, per 1 Januari 2026 idak ada kapal muatan batubara yang melintas dibawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Muba.

Diketahui, per 1 Januari 2026 kapal muatan batubara dilarang melintas dibawah Jembatan P6 Lalan dikarenakan belum menuntaskan perbaikan jembatan pasca ambruk ditubruk Kapal Tongkang Muatan Batu bara pada Agustus 2024 lalu.

“Kondisi terkini jembatan Lalan per 1 Januari 2026 terpantau kapal batubara tidak ada yang lewat dan aktifitas penyebrangan masyarakat aman terkendali dan gratis,” ungkap Camat Lalan, Jami”an SPd, Kamis (1/01/2026).

Tulisan lainnya :   Warga Antusias Datangi Kediaman Wabup Rohman

Ia mepaporkan tidak ada kegiatan aksi demo yang dibawah jembatan. “Tidak ada aktifitas demo, Alhamdulillah situasi kondusif,” bebernya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 penutupan sementara dilakukan karena telah melewati batas kesepakatan yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan penutupan, kondisi di lapangan akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Senada ditegaskan Gubernur Sumsel Dr Herman Deru. Ia mengatakan, penutupan akses angkutan khusus untuk batubara itu sesuai dengan kesepakatan. Bukan berdasarkan keputusan sepihak dari pemprov maupun pemkab.

Tulisan lainnya :   Di OKI Pindang Dicampuri Racun, Dewi Bunuh Mertuanya

“Ini kesepakatan, bukan perintah Gubernur dan bukan perintah Bupati,” tukasnya. (rya)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *