Proyek Eco-City Rempang tak Lagi Masuk PSN

SUMSELHEADLINE.COM, BATAM — Kasus penggusuran lahan dan pemukiman warga di Pulau Rempang dan Desa Gobah, Kepulauan Riau, yang beralaskan proyek Strategis Nasional (PSN), kini menemui titik baru. Setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres terbaru.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan itu saat rapat bersama kelompok masyarakat Pulau Rempang dan Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Senin (28/4/2025).

Video pernyataan  Rieke Pitaloka itu menyebar di media sosial. Dalam rapat tersebut, tampak Rieke menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Mudah-mudahan Komisi VI ini menjadi tempat di mana harapan ribuan orang dari Pulau Rempang dan Sabang Emas bisa terwujud,” ujar Rieke. Ia juga memberikan dukungan moral kepada warga, termasuk Siti Hawa atau Nenek Awe, seorang pejuang hak warga Rempang.

Tulisan lainnya :   Masih Terjadi Masalah Penerbangan Jemaah Haji, Kamenag Nilai Garuda Gagal

“Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hak tanah seseorang dirampas begitu saja. Ini adalah perjuangan (jihad) bagi kami,” tegas Rieke sambil membacakan lampiran Perpres yang menunjukkan bahwa Rempang Eco-City tidak lagi termasuk dalam daftar PSN.

Pernyataan ini disambut dengan antusias oleh rombongan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dikutif dari hariankepri.com, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, juga mengonfirmasi bahwa Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam daftar PSN terbaru. Ia menyatakan bahwa Komisi VI akan melakukan kunjungan ke Batam, termasuk Pulau Rempang, pada pertengahan Mei 2025.

“Kami akan berkoordinasi dengan BP Batam dan pihak terkait. Insya Allah, tanggal 15-17 Mei kami akan berada di Batam, termasuk ke Rempang,” jelas Nurdin.
Komisi VI memiliki peran penting sebagai mitra BP Batam dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan terkait masyarakat Barelang, terutama dalam hal yang menyangkut otoritas BP Batam.

Tulisan lainnya :   Kalah Judi Online, Putra Gelapkan Uang Perusahaan

Meski Perpres terbaru tidak mencantumkan Rempang Eco-City sebagai PSN, sebelumnya Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirai menyatakan bahwa proyek tersebut masih berstatus strategis nasional.

Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025, mencantumkan 77 PSN dalam RPJMN 2025-2029, dan nama Rempang Eco-City tidak termasuk di dalamnya.

Dengan penegasan dari Komisi VI DPR, warga Rempang berharap ada kepastian hukum terkait status lahan mereka dan tidak ada lagi klaim proyek yang mengancam hak-hak mereka.  (edi)

Editor; Ferly

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *