SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Setelah mendapat laporan dari manajemen PT Marhum Roda Mas Abadi, tim Macan Linggau Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat mengamankan terlapor penggelapan atas nama Recky Aditya Saputra alias Putra (20).
Warga Jalan Semeru Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu ditangkap di rumahnya, Sabtu (24/12/2022).
Adapun modus yang dilakukan tersangka, memalsukan tanda tangan penerima dalam Faktur Barang dan membuat Nota Fiktif. Kepada polisi, Putra mengaku uang perusahaan yang digelapkan telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan aksi tersangka diketahui pihak perusahaan sejak awal pekan lalu. Pihak PT MRMA mengetahui Putra kabur ketika sedang bekerja.
Saat itu tersangka usai menagih tagihan dari toko-toko di Daerah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong dan Empat Lawang. “Seharusnya setelah bekerja tersangka kembali ke kantornya,” terangnya. .
Pihak PT MRMA merasa curiga, lalu melakukan Audit Internal di perusahaan dengan cara mengecek secara langsung ke beberapa toko yang ada di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Rejang Lebong.
Dari hasil audit didapat keterangan bahwa pihak toko tidak pernah membeli ataupun memesan Purchase Order. (rya)
editor : edi