Usai Operasi, Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Ikut Sidang Daring

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Nehemia Indrajaya, salah satu dari tiga terdakwa korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIT Sumbagsel, gagal dihadirkan langsung dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (4/12/2024).

Sehingga tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terpaksa menghadirkan terdakwa Nehemia Indrajaya melalui layar monitor online, pada sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan.

Diketahui, ketidakhadirn terdakwa Nehemia Indrajaya melalui daring tersebut dikatakan jaksa KPK RI, lantaran pasca operasi batu ginjal.

“Mohon izin yang mulia, salah satu terdakwa untuk saat ini belum bisa hadir langsung dalam ruang sidang, karena dalam pemulihan pasca operasi batu ginjal,” kata salah satu jala KPK dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Tulisan lainnya :   Oknum Polisi Emosi Saat Tangkap Pelaku Penusukan Tetangga

Diterangkan jaksa KPK, kemungkinan besar nanti khusus untuk terdakwa Nehemia Indrajaya akan dihadirkan langsung pada agenda persidangan selanjutnya.

Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Bambang Anggono GM PT PLN UIT Sumbagsel periode 2017-2019 dan tersangka Budi Widi Asmoro Senior Manager Engineering PT PLN UIT Sumbagsel 2015-2018 telah hadir didalam ruang sidang.

Dapat diberitakan, saat ini tim Jaksa KPK RI sedang membacakan dakwaan para terdakwa secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Fauzi Isra SH MH, dibantu dua hakim anggota Kristanto Sahat dan Iskandar.

Sebagai informasi, saat itu Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyampaikan secara rinci perkara korupsi terkait pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam.

Tulisan lainnya :   Sanjo ke Rumah Nenek, Motor Novita Raib

Retrofit Sistem Sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Berdasarkan keterangan ahli, potensi kerugian negara dalam perkara ini lebih kurang Rp25 miliar yang mana modusnya mark-up pengadaan barang.

Menurut Alex Marwata jumlah kerugian negara belum bisa dipastikan, sebab masih dalam perhitungan tim audit kerugian negara.

Selain memperkaya diri para terdakwa, terungkap juga dalam penyidikan KPK RI, sejumlah nama lainnya juga disinyalir ikut kecipratan aliran dana dalam perkara ini. (ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *