SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang residivis narkoba bernama M Emil Yuniko (32), warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Dari tangan tersangka, anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sabu berat bruto 1,39 gram di TKP pertama. Kemudian, hasil pengembangan kembali didapati sabu dengan jumlah besar yakni sebesar 1,055 gram sabu di TKP kedua.
Dijelaskan Harryo, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sering terjadi transaksi narkoba.
“Tersangka ditangkap pada, Senin 14 Oktober 2024 dan anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) di dua lokasi berbeda,” ungkap Kombes Harryo didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal dan Kanit III, Ipda Edy Zulkarnain, serta Iptu Jonsi, Sabtu (2/11/2024).
Di TKP pertama Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Di lokasi pertama ini hasil penggeledahan ditemukan BB, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,39 gram 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah pipet ujungnya runcing, 1 tas sandang warna hitam.
Lalu, penggeledahan dilakukan di lokasi kedua di Jalan Griya Risqi Borang, Perumahan Zayyan Regency A-03, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Di dalam kamar di rumah tersebut, ditemukan BB berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram, 1 paper bag merek Hagia Sophia warna hitam, 1 timbangan digital, 1 ball plastik bening, 1 buah kotak silver, pipet ujungnya runcing, 1 sendok plastik warna putih.
Dijelaskan, tersangka Emil merupakan residivis kasus sama narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi pertama langsung melakukan penggeledahan di lokasi kedua.
“Di TKP tersebut sebuah rumah kontrakan dan dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan dan ditemukan BB Sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram,” bebernya.
Menurut pihaknya kini masih mengidentifikasi pengirim barang haram tersebut kepada tersangka. “Hasil indentifikasi dan pengembangan bandar ini merupakan pemain lama, namun saat ini masih dalam penyelidikan keberadaan bandar,” ungkapnya.
Ke depan akan mengintensifkan pengungkapan kasus narkotika, lantaran Palembang salah satu pasar Narkotika jenis Sabu. Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, tersangka Emir merupakan pengedar.
“Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di PALI dan bertransaksi di jalan, kita masih menyelidiki Bandar ini karena nomor yang digunakan dari luar negeri. Namun akan tetap terus kita kembangkan,” ujarnya.
Mendasari keterangan dan informasi yang ada Sabu ini termasuk jaringan dari Riau. Dimana, barang tersebut berasal dari luar negeri masuk dari Riau dan menyebar ke seluruh daerah termasuk ke Sumatera Selatan dan Palembang. (Ela)
Editor: Ferly