Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ketua DPD K SPSI SS, Abdullah Anang. Foto: Sumselheadline/Ela.
Ketua DPD K SPSI SS, Abdullah Anang. Foto: Sumselheadline/Ela.

Gugatan Buruh Dikabulkan MK, KSPSI Ingatkan Pemerintah-DPR Jangan Bermain-main

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan bersyukur atas gugatan yang dilayangkan terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan telah dibacakan putusan MK, kami sangat mengapresiasi dan anggap sembilan (9) hakim MK sangat berani dan berpihak kepada rakyat dalam hal ini khususnya para buruh dan pekerja yang ada di seluruh Indonesia.” ungkap Ketua DPD K SPSI SS, Abdullah Anang, Sabtu (2/11/2024).

Karena itu menurut dia, pihaknya ingin mengimbau kepada pemerintah agar jangan bermain-main dengan hasil Putusan MK dan seperti yang sudah-sudah. “Yakinlah, pergerakan rakyat dan pekerja ini akan lebih besar lagi, apabila pemerintah, DPR akan bermain-main dengan keputusan MK,” katanya.

Artinya lanjut dia, akan ada pembahasan dan lain sebagainya, bahwasanya keputusan MK ini adalah keputusan final. “Seperti kita ketahui UU nomor 11 tentang cipta kerja itu banyak hak dan norma yang tergradasi. Selama ini yang tertuang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah benar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja nomor 11, sudah jelas dianggap menyusahkan pekerja. Seperti contoh upah daripada pekerja yang dahulunya dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan hidup rakyat.

“Dengan UU yang dilahirkan Khusunya PP 51 ini jelas, ada pembatasan hak daripada pekerja. Selama dua atau tiga tahun ini upah daripada pekerja tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Neshya Gadis Asal Muba Mewakili Sumsel

Kemudian, selama ini status pekerja tidak jelas. Semua jenis pekerjaan bisa dikontrakkan atau di PKWT atau di outsourcing. “Dengan keputusan MK, artinya semua jenis pekerjaan tersebut dibatasi. Hanya 5 jenis pekerjaan, contoh sekuriti, cleaning service dan sopir,” katanya.

Dijelaskan, dengan dikembalikan ini untuk status pekerja lebih jelas dan mengatur status serta hak daripada buruh atau pekerja itu sendiri. “Kita melaksanakan gugatan dua tahap dan saat ini masuk gugatan materi selama dua tahun. Alhamdulillah tanggal 31 Oktober ini merupakan hari bersejarah bagi kami para buruh dan pekerja lainnya khususnya di Sumsel,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pihaknya melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung sebagai Pemohon.

Kemudian, melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja terkait upah melalui Dewan Pengupahan. Pihaknya juga terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lalu, melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT.

“Dalam hal ini kita sangat bersyukur. Poin-poin yang menjadi tuntutan kita 80 persen dikabulkan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Dinkes Muba Boyong Tiga Penghargaan Tingkat Nasional

Diketahui, poin-poin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, seperti Pengertian ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berkaitan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Kemudian, Pengertian tenaga kerja, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Pengertian upah, yaitu hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu. Pelatihan kerja, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu. Pelatihan kerja, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja.

Pemagangan, yaitu bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu. Hak cuti tahunan, yaitu hak yang timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Hak pekerja untuk beribadah, yaitu hak yang diatur dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan untukemberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. (Ela)

Editor: Edi

Check Also

Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Soekartono, Selasa (3/12/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Pemprov Sumsel Diminta Gerakkan Masyarakat Gunakan LRT

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Meskipun jumlah penumpang LRT atau kereta api ringan sudah mulai meningkat, namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *